Polisi Fokuskan Penyidikan Jennifer Dunn Terkait Sabu

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 21:56 WIB
Jennifer Dunn kini berstatus tersangka setelah polisi menemukan barang bukti sabu. Hasil tes urine Jennifer juga menunjukkan positif menggunakan sabu.
Jennifer Dunn kini berstatus tersangka setelah polisi menemukan barang bukti sabu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memfokuskan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan artis Jennifer Dunn. Perempuan yang akrab dipanggil Jedun itu ditangkap pada Minggu (31/12) di kediamannya Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih fokus pada penyidikan transaksi narkotik antara Jennifer dengan seorang kurir pria berinisial FS.

"Kami masih fokus ke penyidikan, kelengkapan barang bukti dan melengkapi berkas yang ada. Kami lagi siapkan nanti proses penyidikan berlanjut akan kami sampaikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Jennifer kini berstatus tersangka setelah polisi menemukan barang bukti dan melakukan tes urine kepadanya. Hasil tes urine menunjukkan Jennifer positif menggunakan narkotik jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jennifer, Calvin mengatakan, sabu yang dipesan tersangka sebanyak satu gram itu hanya untuk digunakan sendiri. Jennifer membeli sabu seharga Rp850 ribu.

"Pakai sendiri berdasarkan BAP," tuturnya.

Calvin mengatakan, Jennifer dan FS baru berkenalan selama satu tahun belakangan. FS mengaku, Jennifer telah memesan narkotika kepadanya sebanyak 10 kali.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Jennifer. Dia mengaku baru memesan narkotika sebanyak tiga kali kepada FS.

Atas perbedaan keterangan itu, kata Calvin, pihaknya akan mengkonfrontasi keduanya. Hal tersebut untuk mengetahui kebenaran dari perbedaan kedua pendapat tersebut.

"Akan kami konfrontir keduanya," tuturnya.

Saat penangkapan Jennifer Dunn, polisi menemukan satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (pmg/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER