"Nanti saya akan sampaikan (soal kepastian posisi di Kabinet Kerja) saat saya mendaftar ke KPUD (Jatim)," ungkap dia, di Kalibata, Jakarta, Kamis (4/1).
Khofifah juga mengaku telah memberi tahu Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mengenai pendaftaran dirinya sebagai cagub itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, pendaftaran calon dilakukan pada 8-10 Januari 2018; penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari 2018; masa kampanye 15 Februari-23 Juni 2018; serta pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni 2018.
Lihat juga:PDIP Sindir Menteri yang Ingin Jadi Gubernur |
Sejauh ini, Khofifah-Emil sudah mendapat dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura. Dengan demkian, pasangan ini telah memenuhi syarat pendaftaran paslon dari jalur parpol karena sudah memiliki 35 kursi parpol pendukung di DPRD Jatim.
Sementara, syarat minimal pendaftaran dari jalur ini adalah 20 persen kursi di DPRD setempat, atau untuk Jatim adalah 20 kursi dari total 100 kursi anggota dewan. (arh/gil)