Baginya, proses mediasi itu berguna agar kedua belah pihak menghasilkan solusi dan kesepakatan damai.
"Saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi oleh mediator," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta pusat, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat sudah mempunyai mediatornya sendiri ya terserah atau diserahkan kepada majelis untuk menentukan pilihan dari kedua belah pihak ini yang harus jadi mediator ya terserah," ucalnya.
Lihat juga:Ahok Ingin Hak Asuh Anak Veronica |
"Ini nanti pada saat mediasi wajib hadir, penggugat wajib hadir. Itu berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2016 wajib hadir karena akan ada konsekuensi hukumnya ya," ujarnya.
Jootje berharap, saat proses mediasi nanti kedua belah pihak baik Ahok dan Veronica bisa berdamai dan mencari jalan terbaik dari kasus ini.
"Ya, mediasi tergantung dari pada mediatornya, kalau bisa berdamai ia akan usahakan karena damai itu indah ya," katanya.
Ahok saat ini masih menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob terkait kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Belum diketahui apa yang menyebabkan Ahok tiba-tiba menggugat cerai istri yang sudah memberinya tiga anak itu. (pmg/djm)