Semula sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 13.22 WIB setelah majelis hakim dan terdakwa memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 13.19 WIB.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata jaksa penuntut umum Akhamd Muklis saat membacakan dakwaan atas Jonru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta sidang ditunda guna mempersiapkan eksepsi Jonri. Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon pun menyetujui permohoman tim kuasa hukum terdakwa itu.
"Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kita tunda. Dilanjutkan Senin, 15 Januari 2018," ujar Hakim Antonius.
Jonru Ginting pun meninggalkan sidang, namun sebelum meninggalkan ruangan dia melihat para pendukungnya dan meneriakkan takbir.
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru Ginting), menyapa para pendukungnya dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jonru mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang praperadilan pada 21 November 2017, hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan yang diajukan Jonru.
Sepekan kemudian, polisi menyatakan berkas Jonru sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk segera menjalani proses persidangan.
Setelah lewat sebulan, seharusnya sidang perdana kasus ini digelar Rabu (4/1). Namun karena alasan ketidaksiapan terdakwa Jonru Ginting, sidang ditunda menjadi hari ini.
Lihat juga:Hikayat Singa Tanpa Etika di Dunia Maya |
Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru Ginting), menyapa para pendukungnya dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki)