Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selain mencabut rambu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggelar rapat koordinasi antardinas.
“Secara teknis kami akan cabut dulu rambu-rambunya. Nanti ada rapat antara Dishub, Dirlantas, Bina Marga, semua akan dirapatkan” kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat akan dicabut besok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono0 |
Yang jelas kata Andri, Pemprov DKI akan mengantisipasi bertambahnya volume kendaraan dengan menyediakan transportasi umum yang lebih baik.
"Bukan berarti (motor boleh melintas) kemunduran, ini merupakan pelecut bagi kita untuk segera merealisasikan angkutan umum yang bagus. Berarti untuk sesegera mungkin mengimplementasikan OK Otrip," kata dia.
Larangan melintas di jalur protokol itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 39 /1999 Tentang HAM, dan UU 12 / 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (sur)
Rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat akan dicabut besok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono0