Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar anggota DPR untuk mengundurkan diri dari posisinya saat mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2018.
"Kami imbau secepat mungkin, jangan sampai kelupaan," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1).
Kewajiban mundur itu, katanya, berlaku bagi setiap anggota DPR yang mencalonkan diri di Pilkada sebagaimana yang tercantum dalam UU Pilkada dan ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa, syarat pendaftaran calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.
Taufik melanjutkan, hingga sampai saat ini belum ada anggota DPR yang mengajukan surat pengunduran diri jelang batas waktu pendaftaran di KPU. Ia risau, pendaftaran itu akan dianulir oleh KPU karena tidak menyertakan surat pengunduran diri.
"Kalau misalnya tak mengajukan di DPR secara resmi nanti kena verivikasi di KPUD malah digugurkan. Kan sayang," ucapnya.
Sejumlah nama anggota DPR ikut dalam Pilkada di sejumlah daerah tahun 2018. Di antaranya, anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, anggota Fraksi PDIP TB. Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, anggota Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan anggota Fraksi PKB Lukman Edy di Pilkada Riau.
Selain itu, ada Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Pilkada Jateng, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkiefkimansyah di Pilkada NTB.
Berdasarkan keterangan KPU, batas pendaftaran kelapa daerah akan berakhir pada 10 Januari 2018. Setelah itu, tahap verifikasi dilakukan tanggal 27 Januari 2018. Penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, dan pemilihan akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018.
Diketahui, Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menyertakan syarat pengunduran diri bagi anggota dewan yang hendak maju di Pilkada.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."
(arh)