Pelapor Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, hal itu terkait dengan jual beli tanah di Curug, Tangerang, Banten. Laporan itu sendiri dilakukan pada Senin (8/1).
"Iya (melaporkan Sandiaga). Laporan ini jadinya sertifikat tanah dibalik nama tanpa adanya AJB (Akta Jual Beli)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dilaporkan dalam delik penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, seperti yang tercantum dalam pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 263 dan atau pasal 266 UU KUHP.
Menurut Fransiska, Sandiaga dan Andreas, pada 2012, memiliki saham di PT. Japirex. Mereka telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.
Fransiska menambahkan, pada 2001 Sandiaga memegang 40 persen saham PT Japirex, dan Andreas 60 persen.
Polda sudah melimpahkan berkas perkara Andreas Tjahjadi, tersangka dalam laporan pertama ini ke Kejaksaan, pada 8 Desember 2017.
Sementara, Sandiaga sempat mengaku tak gentar bila ada panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut
"Belum ada (panggilan), kita nunggu karena kuasa hukum saya sudah kembali. Jadi saya enggak ada kekhawatiran," kata Sandi, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/7/2017).
Sandi sempat dipanggil Selasa (20/6/2017) lalu oleh Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan itu.
Ia tak hadir lantaran kuasa hukumnya sedang libur. Sandi kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan kepada polisi dan meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada 2012, perusahaan itu dilikuidasi. Sandiaga disebut tak lagi masuk dalam manajemen perusahaan. Tim likudidasi, yang dipimpin oleh Andreas, kemudian melakukan penjualan tanah di Curug. Hal ini yang dianggap pelapor meniumbulkan kerugian.
Respons Andreas Tjahjadi
Salah satu rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi menyatakan dirinya tak pernah menikmati uang hasil penjualan di bidang tanah di Curug, Tangerang.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Andreas, Bontor Tobing dalam keterangan resminya pada akhir pekan lalu. Menurutnya, Andreas tak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug, Tangerang.
Andreas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Banten dan telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP.
Bontor menuturkan penjualan bidang tanah di Curug, Tangerang merupakan hak PT Japirex dalam proses likuidasi perusahaan.
“Klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug, Tangerang yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi masih berlangsung,” kata Bontor.
Dia menuturkan Djoni Hidajat, sebagai salah satu anggota Tim Likuidasi, telah membuat hak atas tanah yang disengketakan. Bontor menegaskan Djoni pun dinilai tak memiliki hak apa pun atas tanah tersebut.
Catatan Redaksi: Keterangan Bontor atas nama kliennya Andreas Tjahjadi, merupakan bagian dari klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (arh)