"Silakan saja karena tidak ada rahasia apapun, kami tidak takut, silakan. Memang, dalam penggeledahan diambil surat kuasa Pak SN (Setya Novanto) kepada saya karena surat kuasa Pak SN kan ada tujuh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dalam hal ini kami keberatan sebenarnya, mereka bisa ambil itu surat yang berkaitan dengan tuduhannya kepada saya dalam hal ini dianggap menghalang-halangi proses penyidikan harusnya berkaitan dengan itu yang diambil. Ya sudah kami tidak mau ribut," tuturnya, yang terkenal dengan kalimat.
"Selanjutnya sebagaimana prosedur yang ada, saya sudah memberikan kuasa dan menunjuk tim hukum saya sebanyak 12 orang yang menjadi penasihat hukum saya," jelas dia.
KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan kasus e-KTP saat menjadi pengacara dari bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.