Akhmad dinilai terbukti bersalah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, sebesar Rp425 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eastern Jason menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi US$7,6 juta dan Sing$131 ribu lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Akhmad sebagai seorang advokat yang merupakan bagian dari komponen penegak hukum dan paham akan risiko hukum telah mencoreng lembaga peradilan.
Meskipun demikian, majelis hakim menilai Akhmad berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Bos PT Aqua Marine Menyesal
Sementara itu, di ruang sidang terpisah, Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection, Yunus Nafik, menyesali perbuatannya. Dia mengklaim sejak awal tak pernah berniat menyuap majelis hakim agar perusahaannya dimenangkan melawan Eastern Jason.
Lihat juga:Cegah Korupsi, Hakim Diminta Ubah Gaya Hidup |
Meskipun demikian, Yunus meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan dalam perkara pihaknya. Dia menyebut masih memiliki tanggungan keluarga, seorang istri dan dua orang anak yang masih harus dibiayai.
Menurut Yunus, saat ini dirinya dan keluarga telah menanggung beban berat
"Dengan saya masuk tahanan KPK, saya sadar telah memikul beban yang berat. Di punggung saya sudah tercap koruptor. Hukuman itu sungguh sangat berat," tutur dia sambil terisak-isak.
"Maka dengan kerendahan hati, saya mohon yang mulia memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujarnya.
"Apabila divonis pidana memutuskan penjara di Lapas Porong Sidoarjo agar kolega dan keluarga bisa sewaktu-waktu menjenguk saya," tutur Yunus menambahkan.
Sebelumnya, Yunus dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Yunus dinilai bersalah memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.
(aal)