Hal itu berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (12/1) pagi hingga siang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, pemantauan akan dilakukan selama satu bulan sejak Jalan MH Thamrin sudah dapat dilewati sepeda motor. Pemantauan itu bertujuan untuk melihat apakah pencabutan larangan tersebut akan menyebabkan kemacetan semakin parah atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadishub DKI Jakarta Andryansyah menambahkan, pihaknya juga ingin menjadikan sekitar Jalan Thamrin sebagai kawasan tertib lalu lintas. Maka itu, penjagaan di sana akan diperketat. Karenanya, Dishub DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Nanti apa-apa saja yang dijadikan parameter tersebut menjadi kawasan ketertiban lalu lintas, saya dibantu pakar BPKJ dan stakeholder lain dan tentu polisi, karena ini harus sesuai ketentuan untuk dijadikan kawasan tertib lantas," tuturnya.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Uji materi ini dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Atas putusan itu, Dinas Perhubungan DKI merespons dengan mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kini, sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut.
(osc/djm)