Usul tersebut dilontarkan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/1).
“Kalau jalan pintas dengan perppu. Tapi kalau perppu, tinggal seberapa jauh inisiatif presiden untuk mengakomodir keinginan ini. Akan kita suarakan,” kata Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implikasi dari putusan MK itu membuat KPU mesti melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019. Tidak hanya partai politik baru, tetapi juga partai politik lama yang telah mengikuti pemilu 2014.
Menurut Pramono, jadwal tersebut sudah tidak mungkin diterapkan setelah MK mengeluarkan putusan. Dia mengatakan, verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik sangat sulit diselesaikan sesuai dengan jadwal tersebut.
Atas dasar asumsinya itu, Pramono mengusulkan Jokowi mengeluarkan perppu. Dia mengusulkan dua opsi isi dalam perppu.
Pertama, mengatur tentang lamanya waktu proses verifikasi faktual terhadap calon partai politik. Jika verifikasi faktual sebelumnya dilakukan selama dua bulan, maka perppu dapat mengubah lamanya waktu verifikasi fakual. Misalnya, menjadi 14 hari saja agar jadwal penetapan partai politik peserta pemilu yang direncanakan pada 20 Februari tidak berubah.
Opsi kedua, lamanya waktu proses verifikasi faktual sama yakni selama dua bulan, tetapi jadwal penetapan partai politik peserta pemilu yang berubah atau tidak dilakukan pada 20 Februari.
Menurut Pramono, waktu sudah mendesak, sementara revisi undang-undang memakan waktu yang lama dibanding pembuatan perppu. Akan tetapi, dia tetap menyerahkan kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang mengenai langkah terbaik yang mesti dilakukan.
“Tergantung inisiatif dari pemerintah dan DPR saja untuk mengakomodir ini bagaimana. Kalalu misalnya perlu mengeluarkan perppu ya itu baik,” kata Pramono. (djm)