Mereka mendaftar di KPUD daerah masing-masing pada 8-10 Januari 2018. Dari 569 bakal pasangan calon yang mendaftar, tercatat sekitar 128 orang maju lewat jalur perseorangan, dan 441 dengan dukungan partai politik.
Apabila ada bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa menjadi pasangan calon untuk berkontestasi di Pilkada serentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah bakal pasangan calon juga masih bisa bertambah. Terutama di daerah yang masih hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Hal itu bakal terjadi karena KPU akan melangsungkan perpanjangan masa pendaftaran pada 15, 16, 17 Januari mendatang.
"Kita ada jeda dari masa pendaftaran ke masa perpanjangan masa pendaftaran untuk melakukan sosialisasi agar bakal pasangan calon dan partai politik bisa mendaftar,” kata Ilham Saputra melalui pesan singkat, Jumat (12/1).
Dari jumlah total bakal pasangan calon yang datang ke KPU untuk mendaftar, sebanyak 524 pria melamar jadi calon kepala daerah, dan 49 perempuan yang mengincar posisi sama. Sementara untuk di posisi calon wakil kepala daerah ada 521 pria, dan 52 perempuan.
Sehingga dari total mereka yang mendaftar itu ada 1.146 orang calon kandidat di mana jumlah pria adalah 1.045, dan perempuan sebanyak 101.
Adapun daerah-daerah yang masih memiliki bakal calon pasangan kepala daerah tunggal hingga saat ini adalah:
1. Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
2. Kabupaten Lebak, Banten
3. Kabupaten Tangerang, Banten
4. Kota Tangerang, Banten
5. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
6. Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
7. Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
8. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
9. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
10. Kabupaten Puncak, Papua
11. Kabuaten Mamasa, Sulawesi Barat
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua
13. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. (kid)