Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua lembaga akan memblokir sejumlah akun di media sosial yang dianggap bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sanksinya beragam mulai dari enam bulan hingga denda beberapa miliar,” kata Rahmat.
Selain mengawasi akun medsos bermasalah, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kominfo juga sepakat mengawasi potensi kampanye hitam yang dilakukan akun medos lainnya yang memiliki afiliasi dengan partai politik hingga kepala daerah.
Dengan kesepakatan itu, Kominfo bisa memberikan laporan kepada Bawaslu apabila ada akun medsos terkait suatu parpol atau tokoh politik yang diduga melakukan kampanye hitam hingga ujaran kebencian berbau SARA.
Selain Kominfo dan KPU, Rahmat mengatakan, Bawaslu juga menggandeng Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengampanyekan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan jauh dari penggunaan isu SARA dalam setiap aktivitas keagamaan.
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuka agama untuk tidak memanfaatkan SARA dalam kontestasi Pilkada yang bisa memicu terbelahnya masyarakat.
“Kami juga sarankan agar masyarakat tidak mengkampanyekan tidak boleh milih si A atau si B karena agama dan menyalahkan agama lain. Karena kan tidak bisa disalahkan ketika pemilih memilih pilihannya berdasarkan agama atau tidak. Itu kan kebebasan seorang individu,“ lanjutnya.
Bawaslu bersama MUI juga akan bersinergi mengantisipasi praktik politik uang berkedok ibadah, seperti buka puasa bersama hingga pemberiaan santunan atau sedekah saat bulan Ramadan tiba yang bertepatan dengan proses Pilkada tahun ini. (rsa)