Menurutnya, hal itu dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat regulasi soal pembiayaan kampanye dan partai.
"Imbauannya kapan Kemenkeu, Kemendagri, ayolah regulasi cara membiayai kampanye atau membiayai parpol dalam pilkada secara lebih sehat sehingga jangan ada uang pribadi masuk ke dalam aliran darah dari proses politik pilkada itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menilai, praktik mahar politik akan merusak makna pemilu dan demokrasi. Sebab, uang pribadi akan masuk dalam aliran dana untuk memilih pemimpin.
Pembiayaan politik oleh pemerintah saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada. Dua UU tersebut mengatur regulasi metode kampanye pembiayaan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan debat dibiayai negara.
Meski demikian, Fahri menganggap pembiayaan politik masih belum diatur dengan baik. Biaya politik yang tinggi dalam pilkada dan pemilu membuat partai membebankan kepada kandidat.
"Kalau dia membebankan biaya pada kandidat, kandidat uangnya darimana? Kebanyakan uang pribadi," kata dia.
Fahri mengkhawatirkan biaya yang dikeluarkan kandidat untuk pilkada berasal dari modal pihak lain. Hal itu akan membuat kandidat merasa berhutang ketika terpilih nantinya.
"Bagaimana kalau seorang kandidat dibiayai oleh seorang cukong di belakangnya. Akhirnya selama mempimpin 5 tahun dia berutang pribadi sama cukong itu," ujar Fahri.
Selain itu, Fahri mengatakan, kondisi ini akan membuat kandidat yang akan maju hanya dilihat dari seberapa besar modal yang dimiliki bukan dari gagasan atau program.
"Sekarang kan hampir semua cagub dan cabup itu karena banyak duitnya. Sedikit sekali yang maju karena modal isi otak dan isi hati. Maju itu karena modal uang dan itu uang pribadi," katanya. (pmg/gil)