“Kasus e-KTP kalau tidak diikuti pidana money laundring kurang greget. Bagaimana kita mau mencegah pidana korupsi kalau tidak ada (TPPU),” ujar Dian di Jakarta, Selasa (16/1).
Ketiadaan ancaman TPPU ini, kata dia, membuat koruptor leluasa mempertahankan hartanya. Ia khawatir para pelaku korupsi tak jera karena hanya menjalani hukuman fisik yang dijatuhkan hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bambang Soesatyo Siap Penuhi Panggilan KPK |
Dian mengatakan, harta para koruptor itu harusnya disita seluruhnya dan dikembalikan ke negara.
“Kalau tidak nanti mikirnya ‘uang saya tetap utuh, paling pasang badan saja sekian tahun untuk dihukum’,” ucapnya.
“Nanti ditanyakan orang, Indonesia ini kok banyak koruptor tapi money laundring-nya tidak ada. Ini logika saja,” tutur Dian.
Kasus korupsi e-KTP telah menjerat sejumlah tersangka dari pemerintah, swasta, hingga pihak DPR. Salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Proyek yang dimulai tahun 2011 itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Akibat perkara tersebut hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP.