Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dus dan botol itu, pihak kepolisian menemukan tiga jenis pil sebanyak 5.355.000 butir. Rinciannya, jenis Somadril 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir, dan DMD sebanyak 3.600.000 butir.
"Barang-barang yang kita amankan sejatinya sudah siap edar. Dan kami masih menelusuri lebih jauh terkait kasus ini. Jutaan pil ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur," ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan seorang warga, Imam (52). Dari pengakuannya, IM mendapat keuntungan antar Rp7 juta-Rp9 juta per bulan. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga sebagai pemilik rumah itu.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun ke atas. (dik/arh)