"Saya juga bingung letaknya di mana (ujaran kebencian), justru saya mengajak umat Islam untuk melindungi Indonesia," kata Zulkifli sebelum diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Polisi menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudjo mengatakan, konten tersebut di antaranya berisi informasi terkait jutaan KTP yang dicetak di Perancis dan China, serta informasi pasukan yang akan masuk ke Indonesia.
Massa Alumni 212 ikut mengawal pemeriksaan ustaz Zulkifli Muhammad Ali di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Dias Saraswati) |
Pudjo menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Zulkifli telah sesuai prosedur. Yakni, mengacu pada UU KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Alumni 212 Kawal Zulkifli
Selama pemeriksaan, Zulkifli didampingi sekitar 10 pengacara, dua di antaranya Novel Bamukmin dan Munarman. Selain itu, puluhan massa Alumni 212 juga ikut mengawal pemeriksaan di kantor Bareskrim.
"Ada ketidakadilan penegak hukum. Sudah tidak adil di negara kita," kata Slamet.
Pihaknya meminta kepolisian bertindak adil. Slamet menyinggung kasus politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat yang dinilai tidak ada perkembangan. "Ini sangat menyakitkan hati umat Islam," ujarnya.
Slamet berharap usai pemeriksaan, Zulkifli bisa pulang bersama para alumni 212 dan tidak ditahan pihak kepolisian. (pmg/djm)
