"Setya Novanto bahkan mengajukan diri menjadi justice collaborator sekarang. Dengan mengajukan diri menjadi justice collaborator itu berarti dia mengakui perbuatannya," jelas dia, dalam acara Konsolidasi Masyarakat Sipil Regional Indonesia Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Laode masih enggan menjawab apakah pihak KPK RI akan menerima permohonan JC dari Setnov itu.
Saat ini, pihak KPK telah memeriksa banyak saksi untuk mengungkap kasus mega-korupsi tersebut.
Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan bahwa Novanto memiliki hak untuk mengajukan dirinya sebagai JC. Sebab, hak untuk menjadi JC merupakan hak tiap warga negara.
"Apabila beliau ingin menggunakan hak itu, ya merupakan hak pribadi beliau," ujar dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1).
Jika permohonannya disetujui, lanjut Adies, Novanto harus mau menyampaikan secara terbuka informasi-informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yakni aktor intelektual, pihak yang lebih tinggi, atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
Mengenai nama-nama yang akan dibuka ke publik, Adies tidak bisa memastikan apakah hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di dalam internal Partai Golkar.
Diketahui, Setya Novanto mengajukan menjadi justice collaborator kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari.
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana terkait, mengakui yang dilakukannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. (fzn/atk/arh)