“Di pengadilan masih ada sangkalan-sangkalan, sementara yang dimiliki dan diajukan (jaksa penuntut umum KPK) persidangan sudah sangat kuat," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (24/1).
Syarat menjadi justice collaborator tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK: Pengajuan JC Tanda Setnov Mengaku Salah |
Setnov, tambah Febri, harus mematuhi syarat-syarat menjadi justice collabolator seperti diatur dalam SEMA.
Lihat juga:Syarat dan Keuntungan Justice Collaborator |
Terkait sikap KPK terhadap rencana Setnov menjadi justice collaborator, Febri menyatakan lembaga antirasuah belum memutuskan menerima permohonan mantan Ketua Golkar itu.
Febri menuturkan KPK saat ini masih mempelajari keterangan yang disampaikan Setnov dalam sidang maupun pemeriksaan sebagai saksi di penyidikan tersangka lain.
"Status, JC belum diputuskan. Jadi kita masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Febri. (wis/sur)