Wakil Sekretaris Jenderal Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, hal itu merupakan bagian dari poin-poin kesepakatan islah kedua kubu yang diinisiasi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto.
"Mulai hari ini dibicarakan misalnya termasuk poin-poin dibicarakan kedua belah pihak saling menarik kembali disampaikan ke Bareskrim tentunya itu bisa dicabut," kata Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO sebelumnya resmi dilaporkan ke Bareskim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (23/1). Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo tercatat dalam LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018.
Sebelum resmi dilaporkan, OSO melaporkan tiga oknum kader Partai Hanura atas tuduhan pencemaran nama baik terhadapnya. Pencemaran nama baik tersebut terkait dengan tuduhan kepada OSO soal penggelapan dana partai sebesar Rp200 miliar.
Sekretaris Jenderal Hanura kubu Daryatmo, Sarifuddin Sudding juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelepan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.
Terkait mahar dan penggelapan dana, Dadang mengatakan, kedua belah pihak sudah bersepakat dalam bagian pengelolaan keuangan partai. "Dan Pak OSO pun sudah membentuk tim audit. Membuat semuanya clear," katanya.
Namun, kata Dadang, kepastian untuk pencabutan pelaporan di Kepolisian baru akam diputuskan setelah keduanya menempuh kesepakatan dari tim rekonsiliasi yang telah terbentuk.