KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Kukar Rita Widyasari

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 03:19 WIB
KPK mendalami aliran uang dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara ke Bupati nonaktif Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018. Rita mengklaim bahwa harta Rp 436 miliar yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aset pribadinya. KPK sebelumnya menduga Rita menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari sejumlah pelaksana proyek atau kontraktor ke Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Para kontraktor itu menggarap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

Febri menuturkan, penelusuran aliran uang dari kontraktor kepada Rita dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, yakni pengurus PT Aset Prima Tama, Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW," tutur Febri.
Sementara itu, lanjut Febri, lima saksi lainnya, yaitu pengurus PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung, dan pengurus PT Karyatama Nagasari Yakob, mangkir dalam pemeriksaan hari ini.

"Sedangkan saksi Bambang Mustaqim General Manager PT Hutama Karya, pemeriksaannya dijadwalkan ulang Jumat (26/1)," tutur Febri.

Febri mengatakan, hingga saat ini sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk Rita atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rita ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. Dalam kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditenggarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.

Sementara, dalam kasus suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sedangkan, untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER