Ibu yang Ajak Anak Bunuh Diri Ditahan di Mapolres Jombang

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 00:30 WIB
Ibu yang mengajak tiga anaknya bunuh diri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memindahkan ibu tiga anak itu ke ruang tahanan Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, mengatakan, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tiga anak di Jombang, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan ibu yang mengajak tiga anak bunuh diri sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Kurniawan Dian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, menyatakan kondisi Evy Suliastin Agustin (26), ibu yang mengajak ketiga anaknnya bunuh diri membaik. Polisi kemudian menahan Evy dan memindahkannya dari rumah sakit ke Mapolres Jombang.

"Saudari E akan kami pindahkan, ke Mapolres jombang, menyusul hasil pemeriksaan medis yang disampaikan oleh tim dokter yang mendampingi dan menyatakan sehat, sehingga dapat melanjutkan proses hukum yang tengah dihadapinya," tutur Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto di Mapolres Jombang, Rabu (24/1).

Agung menjelaskan, selama mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Jombang, Evy diberikan pembantaran penahanan yakni penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena tengah mendapatkan perawatan baik secara medis maupun pendapingan oleh tim dokter ahli jiwa maka saudari E ini kita lakukan pembantaran," katanya.

Evy dirawat di salah satu ruangan yang berada di paviliun Dahlia dan mendapat pengawalan ketat dari petugas. Di depan pintu kamar tempat Evy dirawat ada pengumunan yang menyebutkan bahwa pasien tidak boleh dibesuk, dan dua petugas dari Polres Jombang berjaga di depan kamar tersebut.

Polisi telah melaksanakan gelar perkara kasus Evy, akhir pekan lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya akan kita naikkan ke penyidikan," tutur Agung.

Agung menambahkan, peningkatan status kasus tersebut juga akan dibarengi dengan peningkatan status Evy dari saksi menjadi tersangka.

"Untuk saudari E juga kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Menurut Agung dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, E terbukti melanggar pasal Pasal 44 ayat 3 dan 4, Undang - Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Agung juga menyebutkan, dalam kasus ini, sedikitnya 15 saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mulai dari adik, orangtua, suami, hingga tetangga sebelum gelar perkara kasus tersebut.

Kata Agung, dari keterangan Evy, tindakan nekat tersebut dipicu tuduhan suaminya F. Evy dituduh telah berselingkuh.

Selain itu, tindakan nekat ES juga dipicu ulah suami yang sudah menikah lagi.
(ugo/dik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER