"Untuk saudari E juga kami naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, di kantor Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/1).
Menurut Agung, dari hasil gelar perkara, E terbukti melanggar pasal Pasal 44 ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Di antaranya, adik, orangtua, suami, dan tetangga ES.
“Saudari ES ini juga mengaku pernah mendapatkan pukulan dari putra istri pertama suaminya, dan puncak kekesalan inilah yang memicu saudari ES melakukan tidakan tersebut,” katanya.
Agung menambahkan, pihaknya belum secara penuh menyimpulkan motif tersebut karena kondisi kejiwaan ES yang masih labil.