Jakarta, CNN Indonesia -- Seusai gelar perkara kasus ES (26), ibu yang melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan mengajak ketiga anaknnya, Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur memutuskan untuk meningkatkan status ES sebagai tersangka.
"Untuk saudari E juga kami naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, di kantor Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/1).
Status kasus tersebut pun dinaikan ke tahap penyidikian. "Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya akan kita naikan ke penyidikan," imbuh dia.
Menurut Agung, dari hasil gelar perkara, E terbukti melanggar pasal Pasal 44 ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 44 sendiri menyebutkan tentang sanksi terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, baik yang menyebabkan sakit, luka, hingga kematian. Ancaman maksimalnya adalah penjara 15 tahun atau denda Rp45 juta.
Sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Di antaranya, adik, orangtua, suami, dan tetangga ES.
Sebelumnya, kepolisian juga menyebut bahwa motif bunuh diri ES bersama tiga anaknya adalah akibat adanya tuduhan selingkuh sekaligus bentuk puncak kekesalan pernikahan ke-3 suaminya.
“Saudari ES ini juga mengaku pernah mendapatkan pukulan dari putra istri pertama suaminya, dan puncak kekesalan inilah yang memicu saudari ES melakukan tidakan tersebut,” katanya.
Agung menambahkan, pihaknya belum secara penuh menyimpulkan motif tersebut karena kondisi kejiwaan ES yang masih labil.
(dik/arh)