Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mengadakan pertemuan tentang apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadapnya," kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengecek ke penyidik, Adrianus mengatakan bahwa polisi hanya memeriksanya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Ombusman terhadap administrasi penyelidikan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa Lestaluhu tidak terlibat kasus Novel.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks Lestaluhu sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tetapi dia diperiksa sebagai saksi dan sebagai saksi dia mendapatkan hak-haknya sebagai saksi," tuturnya.
"Gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja kemudian kelihatannya manajemen gerah dan mem-PHK. Dengan kata lain yang bersangkutan sekarang jobless," kata Adrianus.
[Gambas:Video CNN]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan soal pemeriksaan kepada Lestaluhu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan tahun 2017 selama tak lebih dari 24 jam. Lestaluhu kemudian dipulangkan setelah diperiksa.
"Setelah dipanggil sebagai saksi kemudian beredar bahwa yang bersangkutan ini diduga pelakunya. Dengan dugaan-dugaan yang beredar akhirnya dia dikeluarkan dari pekerjaannya," kata Argo. (wis/sur)