"Sejauh ini kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal, sejumlah saksi sudah mengatakan demikian, dan juga sudah ada kerja sama dengan luar negeri, FBI, juga sudah kita lakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov kemudian mengajukan permohonan JC kepada KPK pada awal bulan ini. Kuasa Hukumnya, Firman Wijaya, menyebut, pengajuan JC itu adalah karena Setnov hendak membuka nama-nama besar yang diduga turut terlibat kasus e-KTP.
"Belum terlambat kalau mau membuka pihak-pihak lain. Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan (Setnov) bukan aktor utama, misalnya, itu silakan saja dibuka. Dalam proses hukum tentu kami kroscek dan kami klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.
Dia menggarisbawahi bahwa kelayakan permohonan JC setidaknya dinilai dari tiga hal. Pertama, terdakwa serius mengakui perbuatannya.
"Jadi jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC, perbuatannya tidak diakui, tapi perbuatan pihak lain disampaikan," ucapnya.
Kedua, mengungkap identitas pelaku lain. Namun, sejauh ini KPK disebutnya belum mendapat informasi signifikan dari Setnov.
"Ini juga akan jadi pertimbangan hakim, sejauh mana kemudian terdakwa memang secara serius ingin menjadi JC. Karena status JC tidak bisa diberikan sembarangan," tambahnya.
Saat bersaksi untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1), Setnov kukuh mengaku tak menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," kilahnya.
[Gambas:Video CNN] (arh/djm)