Saat ini, rumah detensi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hanya berjumlah 13 unit, tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Batam, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura.
"Pada saat yang sama kami tak punya kemampuan menambah terus rumah detensi. Kami lebih mengutamakan pembangunan kantor imigrasi," kata Yasonna usai upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-68 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor tersebut tersebar di sekitar 500 kabupaten/kota. Menurut dia, akan lebih baik anggaran kementeriannya digunakan untuk menambah jumlah kantor imigrasi.
Salah satu contohnya dengan meluncurkan mobil pelayanan paspor keliling. Langkah tersebut diambil untuk menjawab permohonan membuat paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Sudah ada dua unit mobil keliling, mobil pelayanan paspor keliling sudah mulai kita gulirkan secara bertahap, kita akan tambah untuk merespons permintaan paspor yang semakin tinggi setiap tahunnya," tuturnya.
"Kemudian juga dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, kita berlaku profesional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum," kata Yasonna. (wis)