Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil menangkap K berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kurir sekaligus penjual sabu kepada Jennifer, FS.
"Jadi K ini dapet barang dari L yang masih DPO. Lalu K menyuplai ke FS, FS kemudian menjual ke Jedun sama T," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Lihat juga:Jennifer Dunn Ikut Pengajian di Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
K lalu dibawa ke rumahnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dari rumahnya, polisi mendalatkan barang bukti berupa buku tabungan, dua unit telepon seluler, dan buku bimbingan pengawas Lapas.
"K saat ini masih dalam proses pembebasan bersyarat, saat ini dia dalam tahap pengawasan. Harusnya enggak boleh melakukan lagi, tapi dia melakukan lagi," kata Argo.
Sementara itu, kini pihak kepolisian masih memburu keberadaan satu orang berinisial BL yang turut masuk DPO kepolisian dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat artis Jennifer Dunn.
K sendiri masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Atas perkaranya itu, K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (stu)