Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan proses verifikasi terhadap empat parpol baru yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya pada 30 Januari-1 Februari 2018.
Komisioner KPU Pramono Ubeid Tantowi mengatakan, jadwal tersebut sesuai dengan amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2018 yang menginstruksikan tentang jadwal verifikasi bagi partai politik.
Diketahui jadwal verifikasi parpol di tingkat nasional dan provinsi akan dilaksanakan pada 28-30 Januari 2018. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota akan diselenggarakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jadi saat 12 parpol lama dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, keempat parpol baru itu juga akan dilakukan verifikasi," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Diketahui, KPU sempat menghentikan sementara waktu proses verifikasi faktual empat parpol baru calon peserta pemilu 2019 dalam rangka penyesuaian proses, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Pramono mengatakan, keempat parpol baru itu dipastikan tak akan mengulang verifikasi baru dari awal seperti 12 parpol lama lainya.
Ia menegaskan, hasil verifikasi pertama terhadap keempat parpol tersebut sebelum putusan MK tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Sehingga, KPU nantinya hanya melakukan proses verifikasi lanjutan untuk memperbaki hasil pemeriksaan verifikasi pertama yang tidak memenuhi syarat.
"Sehingga, verifikasi yang sekarang ini hanya kekurangannya saja,” ujar Pramono.
Keempat parpol itu diketahui telah menyerahkan perbaikan hasil verifikasi pertama yang tidak memenuhi syarat. Nantinya, KPU akan mengacu pada perbaikan parpol tersebut untuk verifikasi lanjutan.
KPU akan mengecek terkait syarat persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten/kota sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dalam verifikasi lanjutan ini.
"Empat partai itu kami verifikasi untuk kekurangannya saja, jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi faktual pertama itu tetap berlaku," kata Pramono.
Jika dalam proses verifikasi lanjutan itu masih terdapat kekurangan, empat parpol baru tersebut tetap memiliki hak yang sama untuk melakukan perbaikan verifikasi.
Jadwal perbaikan itu telah diatur dalan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatakan masa perbaikan pada tanggal 3-5 Februari 2018. Namun jika verifikasi nanti persyaratannya belum terpenuhi, mereka diberi kesempatan memperbaiki sebagaimana 12 parpol, pada 3-5 Februari 2018.
[Gambas:Video CNN] (pmg)