Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi resmi menetapkan ZA (30) sebagai tersangka pencabulan usai diduga melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan berinisial W (32). ZA merupakan mantan perawat di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, Jawa Timur, tempat W dirawat beberapa waktu lalu.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan, Sabtu (27/1).
Rudi menjelaskan, penetapan ZA sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Polisi lebih dulu melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara itu polisi mengumpulkan barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan beberapa saksi.
"(Barang bukti dan keterangan saksi) ini bisa dijadikan alat bukti," ucapnya.
Rudi menjelaskan lebih jauh, ZA melancarkan aksinya ketika W baru saja selesai dibius usai operasi. Saat itu, warga Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut terangsang melihat tubuh W.
"Saat itu dia terangsang. Karena setelah operasi biasanya hanya mengenakan pakaian seadanya," ucap Rudi.
ZA sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.
"Baru satu kali ini dan saya menyesal," kata ZA
ZA juga beberapa kali menangis dan meminta maaf. Dia minta maaf kepada korban beserta keluarganya, serta teman-teman kerja dan seluruh perawat di RS National Hospital.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga saya, istri dan ibu," ujar ZA.
[Gambas:Video CNN] (dik/osc)