Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan payung hukum untuk wacana operasi becak di ibu kota kepada Komite Harmonisasi Regulasi. Komite ini merupakan bagian dari tim gubernur untuk upaya percepatan pembangunan (TGUPP).
Sandiaga menyerahkan hal tersebut untuk melihat kembali Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum yang berkaitan dengan becak. Namun Sandiaga membantah saat ditegaskan apakah Perda tersebut akan dikaji ulang atau tidak.
"Oh enggak (dikaji ulang), me-
review bahwa agar tidak ada tumpang tindih, kan kita punya Komite Harmonisasi dan Regulasi," ujarnya di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga hanya menyebutkan bahwa tinjauan Perda ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Namun dia enggan merinci maksud dari ucapannya tersebut.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang memerhatikan nasib dari 500 penarik becak yang ada di Jakarta Utara. Dia ingin supaya mereka dapat naik kelas dengan penghasilan dan kesejahteraan hidup yang dapat dinikmati.
"Kami menyeluruh sedang me-
review supaya tidak ada aturan yang tumpang tindih, tapi kenyataannya ada 500 penarik becak di Jakarta Utara, itu yang kami harus perhatikan. Bagaimana mereka bisa naik kelas, diperhatikan, dan mendapatkan penghasilan yang lebih manusiawi," tuturnya.
Wacana pengoperasian becak ini bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan itu di Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.
Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
Komite Harmonisasi Regulasi merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Komite ini beranggotakan tujuh orang yakni, Rikrik Rizkiyana, Djohermansyah Djohar, Fitriani A Syarif, Mustafa Fakhri, Aria Suyudi, Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas.
(eks/djm)