Sandi Minta Komite Harmonisasi dan Regulasi Urus Aturan Becak

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 08:33 WIB
Sandiaga menyebut bahwa Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum terkait becak akan ditinjau Komite Harmonisasi dan Regulasi agar tak tumpang tindih.
Permasalahan becak di Jakarta akan ditijau kembali (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan payung hukum untuk wacana operasi becak di ibu kota kepada Komite Harmonisasi Regulasi. Komite ini merupakan bagian dari tim gubernur untuk upaya percepatan pembangunan (TGUPP).

Sandiaga menyerahkan hal tersebut untuk melihat kembali Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum yang berkaitan dengan becak. Namun Sandiaga membantah saat ditegaskan apakah Perda tersebut akan dikaji ulang atau tidak.

"Oh enggak (dikaji ulang), me-review bahwa agar tidak ada tumpang tindih, kan kita punya Komite Harmonisasi dan Regulasi," ujarnya di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga hanya menyebutkan bahwa tinjauan Perda ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Namun dia enggan merinci maksud dari ucapannya tersebut.

Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang memerhatikan nasib dari 500 penarik becak yang ada di Jakarta Utara. Dia ingin supaya mereka dapat naik kelas dengan penghasilan dan kesejahteraan hidup yang dapat dinikmati.

"Kami menyeluruh sedang me-review supaya tidak ada aturan yang tumpang tindih, tapi kenyataannya ada 500 penarik becak di Jakarta Utara, itu yang kami harus perhatikan. Bagaimana mereka bisa naik kelas, diperhatikan, dan mendapatkan penghasilan yang lebih manusiawi," tuturnya.

Wacana pengoperasian becak ini bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan itu di Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.

Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

Komite Harmonisasi Regulasi merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Komite ini beranggotakan tujuh orang yakni, Rikrik Rizkiyana, Djohermansyah Djohar, Fitriani A Syarif, Mustafa Fakhri, Aria Suyudi, Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas. (eks/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER