Sandiaga menyerahkan hal tersebut untuk melihat kembali Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum yang berkaitan dengan becak. Namun Sandiaga membantah saat ditegaskan apakah Perda tersebut akan dikaji ulang atau tidak.
"Oh enggak (dikaji ulang), me-review bahwa agar tidak ada tumpang tindih, kan kita punya Komite Harmonisasi dan Regulasi," ujarnya di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang memerhatikan nasib dari 500 penarik becak yang ada di Jakarta Utara. Dia ingin supaya mereka dapat naik kelas dengan penghasilan dan kesejahteraan hidup yang dapat dinikmati.
Dalam aturan itu di Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.
Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.
Komite Harmonisasi Regulasi merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Komite ini beranggotakan tujuh orang yakni, Rikrik Rizkiyana, Djohermansyah Djohar, Fitriani A Syarif, Mustafa Fakhri, Aria Suyudi, Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas. (eks/djm)