Bawaslu Khawatir Plt Gubernur Polisi Semakin Memicu Kerawanan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 08:23 WIB
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan Menteri Tjahjo Kumolo agar mengurungkan niat menunjuk jenderal polisi menjadi Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Bawaslu akan mengirim surat rekomendasi kepada Kemendagri agar tidak menunjuk jenderal polisi sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkritik rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal polisi menjadi Plt Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Sumatera Utara dan Jawa Barat merupakan daerah dengan tingkat kerawanan konflik cukup tinggi selama pelaksanaan pillada serentak. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar khawatir kondisi di dua daerah itu akan semakin rawan konflik jika dipimpin oleh Plt Gubernur dari Polri.

"Karena itu tidak memberikan suasana kondusif di daerah Sumatera Utara dan Jawa Barat," ucap Fritz Edward Siregar di kantor DPP NasDem, Jakarta, Minggu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Tjahjo sebelumnya berencana menempatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa barat.

Keduanya bakal diberi tugas tersebut karena gubernur yang bersangkutan akan habis masa jabatannya sebelum Pilkada selesai dilaksanakan.

Fritz menuturkan, ada beberapa hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh Menteri Tjahjo sebelum merealisasikan kebijakan itu.

Misalnya terkait kewajiban Polri bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada serentak 2018.

Ia menyebut polisi yang menjadi Plt Gubernur berpotensi tidak netral.

Selain itu, Fritz juga menyampaikan bahwa polisi memiliki tugas yang lebih utama, yakni melakukan penindakan bilamana terjadi kecurangan dalam pemilu.

Tugas tersebut dimiliki polisi bersama kejaksaan dan Bawaslu dalam wadah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Atas dasar itu, Bawaslu menyarankan kepada Menteri Tjahjo memilih orang yang bukan berasal dari Polri sebagai Plt Gubernur.

Bawaslu berencana menyampaikan saran tersebut melalui surat rekomendasi kepada Kemendagri.

"Itu akan kami kirimi surat itu kepada Kemendagri. Akan kami pertimbangkan untuk segera kami buat dalam rapat pleno," ucap Fritz.

Bawaslu, Fritz melanjutkan, hanya memiliki wewenang sebatas menerbitkan surat rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat.

Bawaslu tidak dapat masuk ke wilayah yang lebih teknis seperti membatalkan penunjukan Plt Gubernur yang dilakukan Kemendagri.

"Kami mengikat hanya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya. (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER