Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Presiden Joko Widodo adalah sosok yang akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak usulan pihaknya menempatkan jenderal kepolisian menjadi pejabat sementara (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.
"Disetujui atau tidak, ya terserah Presiden," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Badan Intelijen Keamanan (Rakor Baintelkam) Polri, di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah mengantongi nama Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pj Gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, dua nama itu direkomendasikan oleh Polri setelah dirinya meminta kepada Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Kemenko Polhukam) serta Polri untuk memberikan nama-nama yang dapat diusulkan menjadi Pj gubernur selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
"Saya minta pejabat Polri. Tapi yang mengusulkan bukan saya. Secara tertulis belum, lisan sudah. Iya, dong (Polri yang merekomendasikan), masa saya comot orang," ujar Tjahjo.
Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan dua nama Pati Polri tersebut dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, setelah itu nama-nama akan dilaporkan ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) sebelum akhirnya diputuskan oleh Jokowi.
"Ini usulan, jadi terserah. Istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa," ucapnya.
Tjahjo menambahkan, pengajuan dua nama Pati Polri ini masih sekadar konsep dan usulan.
Pencalonan dua orang Pati Polri sebagai Pj gubernur Jawa Barat serta Sumatra Utara menjadi polemik dan mendapatkan sorotan publik sejak pekan lalu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menentang rencana Tjahjo dan mengatakan berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (28/1).
Yusril tak memungkiri bahwa anggota atau perwira polisi boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).
(wis/gil)