Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, proses verifikasi faktual berjalan singkat atau hanya sekitar 40 menit sejak KPU mulai melakukan verifikasi pada pukul 12.15 WIB.
Sebelum dinyatakan memenuhi syarat, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung dokumen yang disyaratkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto secara langsung juga terlihat menyerahkan dokumen pribadinya selaku ketum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM kepada Ketua KPU Arief Budiman.
“Jadi, prinsipnya untuk verifikasi faktual di level DPP Golkar sudah memenuhi syarat,” ujar Ilham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1).
Ilham menerangkan, ada tiga hal di tingkat DPP Golkar yang diverifikasi faktual oleh KPU. Pertama, KPU menyatakan pengurus inti yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara memenuhi syarat.
Selain itu, KPU telah memastikan surat domisili Kantor DPP Golkar di Jalan Angrek Neli, Jakarta, telah memenuhi syarat.
“Kemudian keterwakilan perempuan di level DPP setelah kami hitung dari 82 orang, 80 orang hadir. Maka dianggap memenuhi syarat yaitu 30 persen,” ujar Ilham.
“Alhamdulillah di tingkat pusat Partai Golkar telah diverifikasi dan memakan proses kira-kira 40 menit,” ujar Airlangga.
Airlangga juga mengimbau seluruh DPD dan DPC Golkar untuk mempersiapkan seluruh persyaratan untuk kepentingan verifikasi faktual. (wis/djm)