Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (29/1), mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Penyidik menelusuri kompolotan uang palsu lewat penyamaran.
Penyamaran itu dilakukan saat melakukan pembelian uang palsu kepada dua pelaku, AL dan Mar, di halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan dan penggeledahan ini, Penyidik menangkap AD, sosok yang diduga berperan menyiapkan bahan pembuatan uang palsu, di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (25/1).
Lihat juga:Jumlah Peredaran Uang Palsu 'Seret' di 2017 |
"J dibayar dengan upah Rp130 ribu per hari," katanya.
Dari AL, Polisi menyita tiga lak (tiga ratus lembar, 1 lak=100 lembar) uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar, alat proses akhir pembuatan uang palsu, dan satu unit sepeda motor.
Sementara dari tersangka AD, polisi menyita 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong, lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp50 ribu dan peralatan untuk membuat uang palsu.
"Mereka baru mencoba mengedarkan sehingga belum sempat beredar luas di masyarakat," klaimnya.
"Ada empat tersangka yakni AL, AD, Mar dan J," kata Agung.
Agung mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1,2, 3, dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (arh)