“Itu punya Pak Erwin Aksa,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
Rita tak membantah bahwa helikopter itu menyewa landasan helikopter (helipad) milik ayahnya. Sebab jika parkir di bandara, kata Rita, Erwin bisa dikenai biaya hingga Rp500 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita pun menegaskan tak ada sepeser pun uang penyewaan helipad yang masuk ke rekeningnya. Pernyataan ini sekaligus menampik dugaan KPK yang menyebut helikopter itu bagian dari gratifikasi.
Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya. Sementara penelusuran soal helikopter ini berawal dari pemeriksaan pejabat Kementerian Perhubungan yang berurusan dengan izin pesawat atau helikopter.
[Gambas:Video CNN]
(kid)