Aturan soal penyadapan itu nantinya akan diatur dan dibahas dalam RUU Penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi PDIP ini melanjutkan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Selain KPK, DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lain.
Anggota Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menuturkan, RUU Penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus.
"Kalau berkaitan dengan RUU Penyadapan itu di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," kata Taufiqulhadi.
Sedangkan untuk rekomendasi pansus, Taufiqulhadi mengatakan, ada tiga poin utama yang akan diberikan kepada KPK yakni tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan.
"Tiga hal tersebut yang ditunjukkan oleh angket, temuan angket, akan ditunjukkan dalam rekomendasi tersebut," ujarnya.
Nantinya, kata Taufiqulhadi, KPK sebagai objek dari pansus angket, wajib melaksanakan hasil rekomendasi jika masih menganggap DPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan pengawasan.
Keabsahan Pansus Angket KPK sendiri masih menjadi kontroversi. Mahkamah Konstitusi tengah memproses gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang MD3 yang terkait keabsahan Pansus Angket KPK. (wis/djm)