Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, penjabat (Pj.) Gubernur sebaiknya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon I. Pertimbangannya adalah untuk menjaga netralitas TNI dan Polri.
"Sebaiknya begitu. Mungkin bisa dipertimbangkan lagi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat merespon pertanyaan pewarta tentang opsi PNS sebagai Pj. Gubernur, di Jakarta, Rabu (31/1).
Terlebih, lanjut dia, ada peraturan yang berpotensi dilanggar ketika menempatkan perwira Polri aktif menjadi Pj. Gubernur. Yakni, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada diskusi seperti itu di internal kami,” ucap dia.
Untuk itu, pihaknya bakal mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar mempertimbangkan ulang rencana penempatan perwira tinggi aktif Polri sebagai Pj. Gubernur Sumatra Utara dan Jawa Barat.
"Dua-duanya akan kami surati. Kemendagri dan Kemenko Polhukam,” kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1).
Rencana mengirim surat itu tak lepas dari sikap Tjahjo yang menyerahkan urusan Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat ke Wiranto.
Diketahui, Polri mengungkap dua nama jenderalnya yang akan menjadi Pj. Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin.
Tjahjo menyebut, hal itu tidak menyalahi peraturan. Sebab, praktik sejenis pernah dilakukan sebelumnya dan tak menuai protes.
Alih-alih menarik rencana itu, Tjahjo melempar urusan Pj. Gubernur ke Wiranto. Nama terakhir kemudian menyerahkan usulan soal Pj. Gubernur itu kepada Presiden Joko Widodo.
(arh/djm)