“(Pada) 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Agung mengatakan alasan pencegahan itu adalah karena keberadaan Zumi tetap di dalam wilayah Indonesia terkait proses penyidikan kasus korupsi di provinsi Jambi yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah melakukan sejumlah kegiatan untuk membongkar praktik korupsi di Provinsi Jambi yang diduga terkait dengan Zumi. Salah satunya adalah dengan menggeledah rumah dinas gubernur yang ditempati Zumi Zola.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
“Kalau sudah sampai geledah berarti apa? Ya (simpulkan sendiri),” katanya, Rabu (31/1).
Diketahui, kegiatan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan harus mendasarkan pada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dulu.
"Saya sudah menyampaikan kepada (penyidik), yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi beberapa waktu lalu. (kid)