Dalam rekomendasi yang beredar, Pansus Angket KPK meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar berdirinya LPI.
Menurut Bambang, rekomendasi Pansus ditujukan kepada KPK yang merupakan objek dari pansus angket sehingga Presiden tak perlu tidak dilibatkan dalam menjalankan hasil rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang melanjutkan, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk pembentukan lembaga atau dewan pengawas, termasuk unsur yang ada di dalamnya. Sedangkan rekomendasi yang beredar, kata dia, masih sebatas draf.
"Dewan etik masalah-masalah kalau ada pelanggaran. Dewan etik dan Dewas berbeda," tuturnya, tanpa menjelaskan lebih jauh soal perbedaan kedua lembaga itu.
Hal lain yang masuk dalam rekomendasi Pansus adalah aspek kewenangan. Dalam draf rekomendasi Pansus meminta KPK menjadikan kepolisian dan kejaksaan sebagai mitra kerja yang kondusif agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan efisien.
Lihat juga:KPK Minta Dilibatkan Bahas Aturan Penyadapan |
Selain itu, KPK dalam menjalankan fungsi monitoring diminta membangun sistem pencegahan yang sistematis terhadap penyelenggara agar korupsi tidak terulang dan keuangan negara tidak disalahgunakan.
Rekomendasi final dari Pansus Angket KPK itu rencananya akan disampaikan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (14/2) mendatang. (wis/gil)