“Kami membatasi lima akun media untuk satu paslon. Jadi tim kampanye dapat laporkan lima akun media sosial,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2).
Wahyu menjelaskan, tiap pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan, wajib melaporkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai corong kampanye kepada KPU, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada saat daftar kami langsung tembuskan ke Bawaslu dan Bawaslu bisa langsung mengawasi,” ucap Wahyu.
Wahyu mengamini, besar kemungkinan banyak akun media sosial yang tidak didaftarkan turut mempublikasi konten bersifat kampanye. Menurut Wahyu, fenomena tersebut sangat lazim ditemui. Apalagi, tidak jarang konten yang diunggah bernada provokatif dan tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Kalau lima ini mesti baik-baik isinya,” imbuh dia.
Sejauh ini, telah ada 573 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada serentak di 171 daerah tahun ini. Tercatat, 128 pasangan maju lewat jalur perseorangan dan 441 dengan dukungan partai politik.
Jumlah bakal pasangan calon tersebut bakal memperebutkan kursi kepala daerah di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Saat ini, ratusan bakal pasangan calon itu masih menempuh masa verifikasi. Mereka akan ditetapkan sebagai calon pasangan kepala daerah jika memenuhi syarat pada 12 Februari mendatang. (arh/gil)