Terduga pelaku, Abdillah (36), berpura-pura menjadi polisi demi mendapatkan jasa pijat gratis.
"Dia (Abdillah) memakai dan memiliki pakaian dinas serta atribut Polri tanpa hak. Dia juga bukan pemilik panti pijat, hanya ingin gratis saja makanya menggunakan seragam dinas polisi," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, saat dihubungi, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan laporan dari Ketua RT setempat yang merasa terganggu dengan kehadiran Abdillah. Ia seringkali terlihat keluar masuk panti pijat dengan memakai seragam kepolisian. Saat diperiksa, Abdillah telah memiliki atribut kepolisian tersebut selama enam bulan.
Erna belum dapat menjelaskan muasal seragam aparat milik Abdillah itu, maupun alasan penggunaan tim Densus 88 untuk menangkap sang polisi gadungan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menduga, Abdillah mengaku sebagai polisi agar tidak ditangkap.
Hingga kini Abdillah masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota untuk diselidiki lebih lanjut terkait motif aksinya tersebut. (arh/gil)