“Secara kelembagaan tentu KPK tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa adanya mekanisme check and balance dan oversight,” ujar Ace saat dihubungi, Kamis (1/2).
Ace menerangkan, tidak ada lembaga negara yang sempurna. Setiap lembaga, kata dia, perlu pengawasan dari pihak eksternal agar segala tugas dan fungsinya tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk itu, kiranya perlu dipertimbangkan adanya sistem yang memungkinkan bagi sistem pengawasan,” ujarnya.
“Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK menjadi tumpuan dan harapan masyarakat di tengah masih maraknya praktek korupsi di negara kita,” ujar Ace.
Sebelumnya, Pansus Angket DPR merekomendasikan Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden sebagai dasar Lembaga Pengawas Independen (LPI) untuk mengawasi kerja KPK.
Hal tersebut merupakan salah satu butir rekomendasi yang akan disampaikan Pansus Angket KPK dalam sidang paripurna DPR, Rabu (14/1). Pembentukan LPI diklaim sebagai bagian dari penguatan aspek kelembagaan KPK.
KPK dianggap memerlukan lembaga eksternal khusus untuk menjalankan mekanisme saling mengawasi atau check and balances. LPI diusulkan dari internal dan tokoh eksternal KPK yang memiliki integritas. (kid)