"Kemendikbud menerjunkan tim untuk hadir ke Sampang," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso kepada CNN Indonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (2/2).
Ari menjelaskan, penanganan kasus penganiayaan itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 10 Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di peraturan sudah lengkap untuk menanggulangi atau pun mencegah terjadinya tindak kekerasan," kata Ari.
HI pun mendadak kalap. Dia sontak berdiri dan memukul pelipis Budi.
Setelah itu, HI juga mencegat Budi di waktu pulang sekolah lalu kembali memukul Budi. Berdasarkan olah data Tim Intelijen Polsek Torjun, pemukulan sepulang sekolah dilakukan oleh HI di Jalan Raya Jrengik, Sampang.
Budi pingsan sesampainya di rumah. Dia lalu dirujuk ke RS Dr Soetomo di Surabaya. Akan tetapi, nyawa sang guru tak bisa diselamatkan.
"Dia meninggal dunia di RS Dr Soetomo Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB dan dua jam dari meninggalnya guru Budi itu, tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP, Hery Susanto.
Sebagai upaya agar insiden serupa tidak terulang kembali, Kemendikbud juga bakal mendorong sekolah yang bersangkutan untuk lebih meningkatkan penanaman sikap budi pekerti dan tata krama kepada siswa. Tentu agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Yang perlu dimaksimalkan adalah implementasi di satuan pendidikan," ucap Ari. (yns)