"Enggak perlu dimasukan lagi, manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri tak setuju dengan ketentuan itu sebab, menurutnya, presiden merupakan manusia yang menjadi objek kritik. Atas dasar itu, Fahri menyebut penghinaan terhadap presiden semestinya dimasukkan dalam kategori penghinaan terhadap pribadi, bukan terhadap simbol negara.
"Enggak perlu. Sudah enggak ada itu, enggak boleh gitu lagi. Jangan terlalu mensakral-sakralkan," katanya.
"Negara Indonesia itu ada presiden. Ada pidana soal kepala negara asing yang tidak membolehkan kepala negara asing dihina di Indonesia. Masak presiden Indonesia sendiri boleh dihina. Kan enggak benar itu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya perlu diatur norma tentang penghinaan presiden dalam RKUHP karena masyarakat dinilai belum memahami konteks menghina atau tidak menghina orang.
"Makanya harus dibikinlah sebuah norma tentang itu agar tidak menjadi perilaku dari warga Indonesia," katanya.
"Sehingga semua isu semua kemungkinan semua hal yang berkaitan dengan apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetapan," ujar Agus di Gedung DPR. (wis/sur)