Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Jambi. Dua tersangka ditetapkan oleh KPK hari ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dua tersangka ditetapkan oleh penyidik KPK setelah ada bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi, terkait hal tersebut KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (2/2).
Tersangka lain yakni Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi berinisial ARN.
Sebelumnya nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi Zola dicegah berpergian selama enam bulan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK.
(sur)