Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Mochamad Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
"Menghidupkan pasal tersebut, bermakna mengingkari agenda reformasi," ujar Anam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghinaan presiden pada KUHP lama tercantum dalam pasal 134, 136, dan 137. Pasal-pasal tersebut dihapus oleh MK pada 2006 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Sebaiknya, menurut dia, kritik atau serangan terhadap seseorang atau individu termasuk kepada presiden, dikenakan pasal penghinaan biasa.
"Individu statusnya sama dengan individu lainnya," ujar Anam.