"Pak Komisioner mengatakan Indonesia tidak boleh mendiskriminasi [LGBT]," kata dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/2).
"Dalam draf Pemerintah adalah apabila [tindakan homoseksual] itu dilakukan kepada anak-anak, itu yang [jadi] sikap kita. Memang ada upaya-upaya untuk melebarkan, memperdalam, [tapi] masih di-[bahas] di parlemen," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Yasonna, Pemerintah ingin menyeimbangkan sikap antidiskriminasi itu dengan budaya dan agama yang ada di Indonesia.
Lantaran demikian, upaya untuk menyeimbangkan itu coba diterapkan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP di DPR. Jalan tengahnya, pemidanaan tindakan homoseksual kepada kalangan anak-anak.
Yasonna pun mengaku tak akan terburu-buru dalam menggarap pasal tersebut dalam pembahasan RKUHP demi menghindari dampak lanjutan, misalnya, upaya main hakim sendiri terhadap LGBT.
"Ini harus betul hati-hati untuk mencegah orang melakukan persekusi," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2), Zeid, yang merupakan Pangeran dari Yordania, didampingi oleh Kepala perwakilan PBB untuk Asia Fasifik dan Asia Tengah Francesco Motta dan Jubir Komisi Tinggi HAM PBB Ravina Shamdasani.
Diketahui, tim pembahas RKUHP dari Pemerintah menyodorkan dua opsi pemidanaan terhadap tindakan homoseksual kepada DPR. Opsi pertama, memidanakan tindakan itu hanya terhadap anak-anak, dan opsi kedua, memidanakan tindakan homoseksual semua umur. (arh)