"Sidang jam 09.00 WIB pagi, tertutup," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng kepada CNN Indonesia.com, Rabu (7/2).
Menurut Jootje, dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memutuskan soal kelanjutan sidang dengan mengecek kehadiran kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang perdana Rabu (31/1), tergugat Veronica Tan berhalangan hadir. Vero juga tidak mengirimkan kuasa hukumnya selaku pihak tergugat tak hadir.
Sidang akan dipimpin tiga anggota majelis hakim yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan.
(ugo)