"Dalam pandangan MK, kalaupun (pasal) itu disahkan, sebagai produk legislasi itu sah. Tapi ini potensial diuji (materi) dan dinyatakan inkonstitusional (oleh MK) besar," ujarnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Pertimbangannya, di antaranya, potensi konflik kepentingan karena MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, dan mekanisme checks and balances antara legistalitif dan eksekutif.
Fajar mengaku masih akan membaca rumusan lengkap dari pasal UU MD3 hasil revisi terbaru itu. Namun demikian, ia menyarankan agar pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan dengan serius norma-norma yang pernah dibatalkan oleh MK demi kebaikan bersama.
"Kalau enggak nanti hanya bolak-balik aja kalau begini. Negara ini enggak jadi baik, tertata hukumnya. Sudah dibatalkan MK, dibuat, dibatalkan lagi, dibuat lagi," cetusnya.
Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk merevisi pasal ini tercapai, pada Rabu (7/2) malam, dalam proses revisi UU MD3. Selain itu, para pihak menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD. (gil)