"Harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK," kata Bambang alias Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).
Pansus Angket KPK, kata dia, sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan menyampaikan laporan akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi di rapat paripurna penutupan sidang pada 14 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Bambang menegaskan tidak ada perpanjangan masa kerja Pansus, termasuk pengubahan rekomendasi yang telah disusun.
"Enggak ada. Saya pastikan kerja Pansus selesai dan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," katanya.
MK telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Dengan putusan ini, Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK yang dibentuk DPR tetap sah dan berjalan terus.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan perkara bernomor 36/PUU-XV/2017, Kamis (8/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan panitia hak angket oleh DPR sesuai dengan undang-undang. (pmg/gil)